|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menarik rem darurat atas pengelolaan sumber daya alam menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui sambungan Zoom dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, kebijakan tersebut merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang kompromi bagi praktik ekonomi yang merusak alam.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari London, Prabowo Kawal Langsung Penertiban Kawasan Hutan
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin itu merupakan hasil kerja intensif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini secara khusus diperintahkan untuk mempercepat audit menyeluruh di tiga provinsi Sumatera yang terdampak bencana.
Hasilnya, sebanyak 28 perusahaan dinyatakan melanggar ketentuan dan menyebabkan degradasi lingkungan serius. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.