HOME / Hukum

Penyidik KPK Panggil Dua ASN Riau di Kasus Korupsi Flyover SKA

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:08:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
Penyidik KPK Panggil Dua ASN Riau di Kasus Korupsi Flyover SKA - Pekanbaruexpress
Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK, Selasa (24/6/2025). ist

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp60,8 miliar. Proyek pembangunan jalan layang tersebut diduga sarat dengan manipulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK sebelumnya adalah, YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP sekaligus kuasa pengguna anggaran, GR, konsultan perencana, TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, dan NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.**

 

Baca :

sumber: Antara


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik