Dari hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp60,8 miliar. Proyek pembangunan jalan layang tersebut diduga sarat dengan manipulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK sebelumnya adalah, YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP sekaligus kuasa pengguna anggaran, GR, konsultan perencana, TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, dan NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.**
Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Eks Menhut, Sita Bukti Dugaan Transaksi Suap Ratusan Miliar
KPK Geledah Lanjutan di Kantor PUPR Riau hingga 6,5 Jam
sumber: Antara