|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA), Pekanbaru. Terbaru, dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK, Selasa (24/6/2025).
"Pemeriksaan saksi dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari Jakarta.
Kedua saksi tersebut adalah Thomas Larfo Dimeira (TLD), mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Seprizon (S), selaku pengawas jalan dan jembatan pada dinas yang sama.
KPK Geledah Lanjutan di Kantor PUPR Riau hingga 6,5 Jam
Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun Bermasalah, Kejagung Periksa Staf Khusus Nadiem Makarim
Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian terhadap lima tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini. Para tersangka adalah pejabat Pemprov Riau dan sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek senilai Rp159,3 miliar itu.
"Kami terus menelusuri aliran dana dan potensi penyimpangan dalam proyek tersebut," tambah Budi.
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp60,8 miliar. Proyek pembangunan jalan layang tersebut diduga sarat dengan manipulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Ahok Sarankan Kejagung Panggil Alfian Nasution dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kadishub dan DLHK Pekanbaru Diperiksa Penyidik KPK�
Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK sebelumnya adalah, YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP sekaligus kuasa pengguna anggaran, GR, konsultan perencana, TC, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, dan NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.**
sumber: Antara