|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, permohonan sengketa hasil pemilu diregistrasi pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019. Dalam jangka waktu tersebut, kata Fajar, MK akan melakukan 3 sampai 4 kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Sidang tersebut antara lain sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan. Sidang pendahuluan nanti akan mendengarkan pokok permohonan pemohon dan alat buktinya. Sementara sidang pemeriksaan akan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (paslon yang menang) dan Bawaslu," jelas Fajar.
Dalam sidang pemeriksaan, Fajar mengatakan, hakim MK juga akan mendengarkan keterangan saksi, keterangan ahli, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti serta memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk.
Tito Karnavian: Penanganan Banjir Sumatera Sudah Setara Bencana Nasional
Bawaslu Kampar Ingatkan Pengawas TPS Harus Awasi Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara
"Setelah itu, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk membahas perkara dan mengambil putusan serta penyusunan konsep putusan yang pada waktunya akan dibacakan," tambah Fajar.
Tahapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden di MK
-Pengajuan Permohonan Pemohon: 22 Mei sampai 24 Mei 2019
-Pemeriksaan kelengkapan berkas, perbaikan berkas selama 3 hari berikutnya
-Permohonan diregister di BRPK: 11 Juni 2019
-Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 11 Juni 2019
-Penyerahan Jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 12 Juni 2019
-Sidang Pendahuluan: 14 Juni 2019
-Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan: 13 Juni 2019
-Pemeriksan Persidangan: 17 Juni sampai 21 Juni 2019
-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 24 Juni sampai 27 Juni 2019
-Sidang Pengucapan Putusan: 28 Juni 2019
-Penyerahan salinan putusan: 28 Juni sampai 2 Juli 2019.*