|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : republika
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan tahapan penanganan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK. Penanganan tersebut dilakukan selama 14 hari.
Menurut Fajar, pemohon sengketa PHPU yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mengajukan permohonan sengketa hasil paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU. "Karena penetapannya hari Selasa dini hari, maka tiga hari dihitung mulai Rabu, Kamis hingga Jumat nanti," ujar Fajar ketika dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Jika pendaftaran melewati Jumat (24/5) mendatang maka permohonannya tetap diterima. Namun, MK dalam sidang pendahuluan bisa menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal.
Tito Karnavian: Penanganan Banjir Sumatera Sudah Setara Bencana Nasional
Bawaslu Kampar Ingatkan Pengawas TPS Harus Awasi Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Setelah permohonan diterima, MK akan memeriksa berkas permohonan tersebut dan memberikan waktu tiga hari lagi kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas yang kurang. Kemudian, permohonannya diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Nah, UU (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017), memberikan waktu kepada MK menangani sengketa hasil pemilu ini selama 14 hari sejak permohonan diregistrasi," tutur Fajar.