PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria berinisial Z dan S terkait perambahan hutan produksi terbatas seluas 143 hektare di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Hutan itu digarap secara ilegal dengan maksud diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Kedua pelaku diketahui lebih dulu membakar lahan untuk kemudian ditanami sawit. Aksi mereka terbongkar usai Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau menerima laporan polisi pada 13 Juni 2025. Tak sampai sebulan, tim penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menyeret kedua pelaku ke meja hukum.
“Z adalah pemodal sekaligus pemilik lahan. Sedangkan S berperan sebagai koordinator lapangan dan juga pemilik lahan seluas 100 hektare,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Keduanya menjalin kerja sama dengan sistem bagi hasil. Saat sawit mulai menghasilkan, keuntungan akan dibagi rata, masing-masing 50 persen.
Kombes Ade menegaskan bahwa kawasan hutan produksi terbatas adalah wilayah yang dilindungi oleh undang-undang. Aktivitas perkebunan di kawasan tersebut tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.