PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
“Penyidik telah memeriksa 12 saksi serta dua saksi ahli dalam pengusutan kasus ini,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu bilah parang, serta lima dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kebun sawit ilegal tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ditreskrimsus Polda Riau saat ini juga tengah menangani 27 laporan polisi terkait kasus serupa. Total sudah ada 24 orang tersangka dan lebih dari 2.225 hektare lahan hutan yang dirusak.
“Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan akan terus kami lakukan. Kami menerapkan tiga undang-undang sekaligus untuk memperkuat jerat hukum,” tegas Kombes Ade.