PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria berinisial Z dan S terkait perambahan hutan produksi terbatas seluas 143 hektare di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Hutan itu digarap secara ilegal dengan maksud diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Kedua pelaku diketahui lebih dulu membakar lahan untuk kemudian ditanami sawit. Aksi mereka terbongkar usai Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau menerima laporan polisi pada 13 Juni 2025. Tak sampai sebulan, tim penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menyeret kedua pelaku ke meja hukum.
“Z adalah pemodal sekaligus pemilik lahan. Sedangkan S berperan sebagai koordinator lapangan dan juga pemilik lahan seluas 100 hektare,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Keduanya menjalin kerja sama dengan sistem bagi hasil. Saat sawit mulai menghasilkan, keuntungan akan dibagi rata, masing-masing 50 persen.
Kombes Ade menegaskan bahwa kawasan hutan produksi terbatas adalah wilayah yang dilindungi oleh undang-undang. Aktivitas perkebunan di kawasan tersebut tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
“Penyidik telah memeriksa 12 saksi serta dua saksi ahli dalam pengusutan kasus ini,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit alat berat ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu bilah parang, serta lima dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kebun sawit ilegal tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ditreskrimsus Polda Riau saat ini juga tengah menangani 27 laporan polisi terkait kasus serupa. Total sudah ada 24 orang tersangka dan lebih dari 2.225 hektare lahan hutan yang dirusak.
“Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan akan terus kami lakukan. Kami menerapkan tiga undang-undang sekaligus untuk memperkuat jerat hukum,” tegas Kombes Ade.
Ia menambahkan, tindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning, khususnya menghadapi maraknya pembukaan lahan ilegal menjelang musim kemarau.
“Melindungi hutan adalah tanggung jawab bersama. Tapi jika ada yang merusaknya demi keuntungan pribadi, kami akan hadir dan bertindak,” pungkasnya. *