|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PARIAMAN – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IIB Pariaman, udara terasa berat. Tangis dan kemarahan menggantung di antara setiap kata yang dilafalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan: hukuman mati untuk Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pemerkosa dan pembunuh berencana Nia Kurnia Sari.
Nia bukan siapa-siapa bagi sebagian besar kita. Hanya seorang perempuan sederhana, penjual gorengan, yang sehari-hari mengais rezeki dengan keringat dan kesabaran. Namun sejak kepergiannya yang mendadak dan misterius pada 6 September 2024, wajahnya menghiasi lini masa media sosial, menjadi simbol luka bagi banyak perempuan yang merasa tak lagi aman bahkan di negeri sendiri.
Tubuh Nia ditemukan dua hari kemudian, tak bernyawa, tergeletak di perbukitan sunyi. Dunia seolah runtuh bagi keluarganya. Lalu berita datang: pelakunya ternyata seorang residivis yang pernah dipenjara tiga kali untuk kasus asusila, narkotika, dan pencurian. Namanya: In Dragon.
“Perbuatannya sadis, keji, dan telah membuat masyarakat resah. Tidak ada sedikit pun alasan pemaaf,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, yang memimpin tim JPU dalam sidang pada Selasa (8/7).
Terdakwa hanya menunduk, menerima dakwaan dengan tenang. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya, 15 Juli.