PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang terjadi di salah satu bank milik pemerintah, Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu. Eksekusi dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (1/7/2025), menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua terpidana yakni RH, mantan mantri bank yang menjadi inisiator pengucuran dana KUR dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2019 hingga Maret 2020, serta RE seorang pengacara yang terlibat aktif dalam pengumpulan data calon debitur fiktif.
"Dalam perkara ini, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari para terdakwa, sehingga eksekusi dilakukan sesuai putusan pengadilan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, saat dikonfirmasi Kamis (10/7/2025).
Eksekusi terhadap RH dilakukan di Rutan Pekanbaru, sedangkan Renita digiring ke Lapas Perempuan. Keduanya menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yakni:
RH divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp292.936.285 subsidair 2 tahun penjara.