POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Polda Riau Bongkar Sindikat Beras Oplosan SPHP, 9 Ton Diamankan di Pekanbaru

Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:19:00 WIB
Editor : Apitrajaya | Penulis : Red
Polda Riau Bongkar Sindikat Beras Oplosan SPHP, 9 Ton Diamankan di Pekanbaru
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan saat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku pengoplos beras milik Perum Bulog di Pekanbaru. *

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog di Pekanbaru. Seorang pelaku berinisial R, yang dikenal sebagai pemain lama dalam distribusi beras, ditangkap karena diduga menjalankan dua modus curang demi meraih keuntungan besar.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyebut tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sangat merugikan masyarakat, terutama kalangan rentan yang bergantung pada pasokan beras berkualitas.

"Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar hukum. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang menyasar rakyat kecil," ujar Kapolda, Sabtu (26/7/2025).

Baca :

Dalam aksinya, pelaku menggunakan dua modus. Pertama, mencampur beras medium dengan beras reject, lalu mengemasnya ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram dan menjualnya seharga Rp13.000 per kilogram, meski modalnya hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000. Kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan ini mencederai tujuan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dirancang untuk menyediakan beras murah dan berkualitas bagi masyarakat. Ia juga mengutip pernyataan Presiden yang menyebut pelaku kejahatan pangan sebagai bagian dari praktik “serakahnomics” yang mengorbankan ketahanan pangan demi keuntungan pribadi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Pelaku tertangkap basah sedang mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang, menimbang, dan menjahit ulang sebelum dipasarkan.

Dari lokasi, polisi menyita 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung bermerek lain berisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu timbangan digital, satu mesin jahit, 12 gulung benang, dan dua mangkuk. Total beras oplosan yang diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton.

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri untuk memberantas mafia pangan secara menyeluruh. Jajaran Polda Riau pun telah diarahkan untuk menyisir dan menindak praktik serupa di seluruh wilayah hukum.

"Ini bentuk keberpihakan negara terhadap hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis," tegas Kapolda. ***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
3
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB