PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA – Dewan Pers menyoroti maraknya media daring yang menggunakan nama instansi atau lembaga negara tanpa dasar resmi. Fenomena ini banyak ditemukan di berbagai daerah dan dinilai dapat menyesatkan publik.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa tindakan ini terindikasi sebagai bentuk kesengajaan pemilik media agar terlihat seperti bagian dari lembaga resmi.
“Kami melihat ada kecenderungan untuk menyerupakan nama media dengan instansi tertentu, seolah-olah mereka adalah perpanjangan tangan dari lembaga tersebut,” ujar Jazuli di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar konten dari media semacam ini cenderung bersifat intimidatif. Oleh karena itu, Dewan Pers akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan media yang terbukti menyalahgunakan nama lembaga negara.
Jazuli menegaskan, media yang secara resmi berada di bawah naungan lembaga negara dan memiliki izin tidak akan menjadi sasaran penertiban. Namun, media yang tidak memiliki afiliasi resmi dan mencatut nama instansi akan ditindak.
“Kalau medianya memang resmi milik lembaga tersebut, tentu tidak masalah. Tapi yang bukan bagian dari lembaga manapun dan menggunakan namanya secara sepihak, itulah yang akan kami tindak,” tegasnya.
Langkah penertiban dilakukan dengan meminta media bersangkutan untuk mengganti nama. Bila tidak dipatuhi, status verifikasi media dapat dicabut, termasuk sertifikasi wartawannya.
“Kalau tetap menggunakan nama tersebut, kami akan cabut verifikasinya. Wartawannya pun bisa kehilangan sertifikasi,” ujarnya.
Penertiban ini, lanjut Jazuli, sudah mulai dilaksanakan. Namun, ia belum menyampaikan angka pasti terkait jumlah media yang telah ditindak.
“Yang jelas, proses ini sedang berjalan dan akan terus dilakukan oleh Dewan Pers,” tandasnya. *
Sumber: Republika