|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya untuk sementara dihentikan.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan. Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi dijadikan prioritas utama.
“Untuk sementara sirene kami hentikan dulu sambil dilakukan evaluasi. Pengawalan tetap bisa, tapi suara sirene dan strobo tidak perlu dibunyikan bila tidak mendesak,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).
Bukan Tandingan! Istana Tegaskan Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Jadi yang Utama
Ustaz Abdul Somad Ceramahi Polri di Mabes, Kapolri Sigit: “Kami Dapat Kehormatan Besar”
Agus menegaskan, sirene seharusnya dipakai hanya pada kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalaupun digunakan, sifatnya terbatas. Tidak boleh sembarangan. Imbauan kami, jangan dipakai bila situasi tidak mendesak,” tambahnya.
Kebijakan ini lahir setelah banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan rotator yang dianggap mengganggu kenyamanan di jalan.
Terungkap! Rekening Dorman Pengusaha Tanah Dibobol Sindikat, Raib Rp204 Miliar di BNI
Manuver Kapolri di Persimpangan Reformasi Polri
“Kami menghargai masukan publik. Semua akan ditindaklanjuti, dan sementara ini mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Agus.
Saat ini, Korlantas tengah merumuskan aturan baru mengenai tata cara penggunaan sirene dan rotator agar lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
Landasan Hukum
Susno Duadji: Reformasi Polri Percuma Jika Pucuk Pimpinan Tak Diganti Total
Mahfud MD: Polisi Kehilangan Budaya Pengabdian, Reformasi Harus Menyentuh Kultur
Aturan mengenai penggunaan sirene dan lampu isyarat sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Biru + sirene: kendaraan dinas Polri.
Merah + sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat, dan jenazah.
Kapolri Gercep! Tim Reformasi Polri Dibentuk Sebelum Komisi Presiden Disahkan
Administrasi Bermasalah, Proyek Bronjong Sungai Apit Dihentikan Pemkab Siak
Kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus. *