JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya untuk sementara dihentikan.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan. Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi dijadikan prioritas utama.
“Untuk sementara sirene kami hentikan dulu sambil dilakukan evaluasi. Pengawalan tetap bisa, tapi suara sirene dan strobo tidak perlu dibunyikan bila tidak mendesak,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).
Sindikat Narkoba Lintas Negara Terungkap, Barang Bukti Capai Puluhan Miliar
Kantor Polisi di Rokan Hilir Digeruduk Ribuan Warga Panipahan
Agus menegaskan, sirene seharusnya dipakai hanya pada kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalaupun digunakan, sifatnya terbatas. Tidak boleh sembarangan. Imbauan kami, jangan dipakai bila situasi tidak mendesak,” tambahnya.
Kebijakan ini lahir setelah banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan rotator yang dianggap mengganggu kenyamanan di jalan.
Wakil Bupati Pelalawan Tegaskan Sinergi Polri dan Masyarakat Demi Keamanan Lingkungan
Kapolri Bongkar Misteri Penyiram Air Keras Aktivis KontraS: CCTV hingga Bukti Diam-Diam Digeledah!
“Kami menghargai masukan publik. Semua akan ditindaklanjuti, dan sementara ini mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Agus.
Saat ini, Korlantas tengah merumuskan aturan baru mengenai tata cara penggunaan sirene dan rotator agar lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
Landasan Hukum
Faisal Abdul Nasser: Reformasi Polri Penting, Tapi Bukan dengan Menempatkannya di Bawah Kementerian
Pengawasan Dipertanyakan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Polemik Kasus Hogi Minaya
Aturan mengenai penggunaan sirene dan lampu isyarat sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Biru + sirene: kendaraan dinas Polri.
Merah + sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat, dan jenazah.
Perkuat Kolaborasi Polri dan Media, Kabid Humas Polda Riau Kunjungi PWI Riau
Persoalkan Penyitaan Aset, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau
Kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus. *