Kebijakan ini lahir setelah banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan rotator yang dianggap mengganggu kenyamanan di jalan.
“Kami menghargai masukan publik. Semua akan ditindaklanjuti, dan sementara ini mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Agus.
Saat ini, Korlantas tengah merumuskan aturan baru mengenai tata cara penggunaan sirene dan rotator agar lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
Sindikat Narkoba Lintas Negara Terungkap, Barang Bukti Capai Puluhan Miliar
Kantor Polisi di Rokan Hilir Digeruduk Ribuan Warga Panipahan
Landasan Hukum
Aturan mengenai penggunaan sirene dan lampu isyarat sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: