HOME / Nusantara

Polri Hentikan Sementara Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Sabtu, 20 September 2025 | 15:37:44 WIB
Editor : Putrajaya
Polri Hentikan Sementara Sirene dan Rotator di Jalan Raya - Pekanbaruexpress
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho

Kebijakan ini lahir setelah banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan rotator yang dianggap mengganggu kenyamanan di jalan.

“Kami menghargai masukan publik. Semua akan ditindaklanjuti, dan sementara ini mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Agus.

Saat ini, Korlantas tengah merumuskan aturan baru mengenai tata cara penggunaan sirene dan rotator agar lebih jelas dan tidak disalahgunakan.

Baca :

Landasan Hukum

Aturan mengenai penggunaan sirene dan lampu isyarat sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:01:56 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB