HOME / Pasar

DPR Resmi Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Kementerian BUMN Siap Turun Status!

Jumat, 26 September 2025 | 15:45:27 WIB
Editor : Putrajaya
DPR Resmi Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Kementerian BUMN Siap Turun Status! - Pekanbaruexpress
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid

Revisi UU BUMN sendiri telah masuk Prolegnas Prioritas 2025. Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tanggal 19 September telah menunjuk rancangan undang-undang ini sebagai salah satu agenda penting DPR.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah masih menghitung dampak dari penurunan status Kementerian BUMN, termasuk soal kedudukan aparatur sipil negara yang kini bertugas di sana.

“Kalau ada konsekuensi bagi pegawai yang saat ini berdinas di Kementerian BUMN, itu akan jadi pertimbangan dalam pembahasan,” jelasnya.

Baca :

Meski begitu, Prasetyo menegaskan pemerintah mendorong agar pembahasan revisi UU BUMN segera rampung sebelum masa reses DPR. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:01:56 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB