|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
Riau – Revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) akhirnya menghasilkan keputusan penting: menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Keputusan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, usai menerima laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/9/2025).
“Larangan rangkap jabatan ini berlaku tegas untuk menteri dan wakil menteri di jajaran BUMN,” ujarnya.
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Pengusaha Travel Bisa Kehilangan Pangsa Pasar
Sutikno Resmi Pimpin Kejaksaan Tinggi Riau, Gantikan Akmal Abbas yang Purna Tugas
Selain itu, revisi UU BUMN juga membawa perubahan besar pada struktur kelembagaan. Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Nantinya, saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
Perubahan lain yang diatur antara lain:
Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberi kewenangan penuh melakukan audit BUMN.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa revisi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberi waktu maksimal dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi pejabat tinggi negara.
“MK sudah memutuskan, wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris BUMN paling lama dua tahun. Ketentuan itu kini resmi masuk dalam revisi,” kata Dasco.
Resmi! Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
Revisi UU BUMN Siap Tegakkan Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Wamen Jadi Sorotan
Dasco juga memastikan, Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara, namun statusnya diturunkan menjadi badan penyelenggara. Hal ini menyesuaikan dengan peran baru BUMN yang sejak era Presiden Prabowo Subianto sebagian besar sudah dijalankan oleh Danantara.
Revisi UU BUMN sendiri telah masuk Prolegnas Prioritas 2025. Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tanggal 19 September telah menunjuk rancangan undang-undang ini sebagai salah satu agenda penting DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, pemerintah masih menghitung dampak dari penurunan status Kementerian BUMN, termasuk soal kedudukan aparatur sipil negara yang kini bertugas di sana.
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum RI dengan Diterbitkannya AHU
Hati-hati Memberi Nama Anak, Ini Daftar Nama yang Dilarang dalam Islam
“Kalau ada konsekuensi bagi pegawai yang saat ini berdinas di Kementerian BUMN, itu akan jadi pertimbangan dalam pembahasan,” jelasnya.
Meski begitu, Prasetyo menegaskan pemerintah mendorong agar pembahasan revisi UU BUMN segera rampung sebelum masa reses DPR. *