PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberi kewenangan penuh melakukan audit BUMN.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa revisi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberi waktu maksimal dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi pejabat tinggi negara.
“MK sudah memutuskan, wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris BUMN paling lama dua tahun. Ketentuan itu kini resmi masuk dalam revisi,” kata Dasco.
Dasco juga memastikan, Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara, namun statusnya diturunkan menjadi badan penyelenggara. Hal ini menyesuaikan dengan peran baru BUMN yang sejak era Presiden Prabowo Subianto sebagian besar sudah dijalankan oleh Danantara.