HOME / Pasar

DPR Resmi Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Kementerian BUMN Siap Turun Status!

Jumat, 26 September 2025 | 15:45:27 WIB
Editor : Putrajaya
DPR Resmi Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Kementerian BUMN Siap Turun Status! - Pekanbaruexpress
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid
  • Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara.

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberi kewenangan penuh melakukan audit BUMN.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan bahwa revisi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memberi waktu maksimal dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi pejabat tinggi negara.

Baca :

“MK sudah memutuskan, wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris BUMN paling lama dua tahun. Ketentuan itu kini resmi masuk dalam revisi,” kata Dasco.

Dasco juga memastikan, Kementerian BUMN tidak akan dilebur ke Danantara, namun statusnya diturunkan menjadi badan penyelenggara. Hal ini menyesuaikan dengan peran baru BUMN yang sejak era Presiden Prabowo Subianto sebagian besar sudah dijalankan oleh Danantara.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:01:56 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB