PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Terkait masa transisi, mekanisme akan diatur lewat Peraturan Presiden. Kepala BPBUMN nantinya ditunjuk langsung oleh Presiden, bisa dari pejabat saat ini maupun tokoh eksternal. Mahkamah Konstitusi memberi waktu transisi dua tahun bagi menteri atau wakil menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.
Supratman juga menegaskan, perum-perum seperti Bulog tetap berada di bawah BPBUMN, dan aturan rinci mengenai dividen saham seri A akan dituangkan dalam regulasi turunan.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memastikan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja RUU BUMN. “Kedelapan fraksi sepakat, dan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR,” ujarnya.
Anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menambahkan bahwa perubahan ini merupakan langkah fundamental. “BUMN akan dikelola oleh lembaga baru dengan fungsi regulator sekaligus pemegang saham merah putih 1 persen,” katanya.
Dengan demikian, revisi UU BUMN yang berisi 84 pasal ini resmi lolos di tingkat komisi dan tinggal menunggu pengesahan di paripurna DPR. *