PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Jakarta – Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan besar terjadi: Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang berperan sebagai regulator utama perusahaan negara.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugasnya hampir sama, hanya saja kini berfokus sebagai regulator,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, BPBUMN tetap akan memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen dikelola Danantara sebagai operator bisnis. “BPBUMN itu regulator, Danantara operator,” jelasnya.
Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri maupun wakil menteri rangkap jabatan di BUMN.
Supratman menambahkan, hadirnya BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan masuk secara resmi dalam pengawasan. “Dengan tata kelola yang lebih baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” katanya.