Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan razia truk berplat BL asal Aceh di wilayah perbatasan Langkat.
“Kami, dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI yang mewakili aspirasi masyarakat Aceh, telah mengirim surat resmi kepada Mendagri agar memberi atensi dan arahan tegas terkait masalah ini,” ujar Sudirman Haji Uma, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution secara langsung memimpin razia terhadap sejumlah truk plat BL di perbatasan Aceh Tamiang–Langkat. Dalam video itu, supir truk diminta menyampaikan kepada pemilik kendaraan agar mengganti nomor polisi BL menjadi BK (Sumut).
AMANAH Dikukuhkan Kembali, Dorong Hilirisasi Industri Kreatif dan Pemberdayaan Pemuda Aceh
Tokoh Aceh Dukung Relaunching AMANAH, Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda untuk Masa Depan Daerah
Aksi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh. Mereka menilai langkah itu menimbulkan keresahan serta tidak sesuai dengan semangat kebhinekaan dan aturan lalu lintas nasional.
Dalam surat bernomor 53/10.2/B-1/DPD-RI/IX/2025, Haji Uma menegaskan bahwa Pemprov Sumut seharusnya lebih dulu melakukan koordinasi lintas daerah dan sosialisasi intensif sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak luas.
“Jika kebijakan dilakukan sepihak seperti ini, jelas berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan disharmoni antarprovinsi,” tegasnya.
Indosat Pastikan Jaringan Stabil di Aceh Selama Ramadan dan Lebaran, Hadirkan Program Surau Berdaya
Bupati Siak Surati Kepala BGN Minta Pengawasan Program MBG Diperkuat
Ia pun meminta Mendagri segera memberikan arahan tegas kepada Gubernur Sumut agar kebijakan serupa tidak terulang. “Harus ada koordinasi lintas daerah agar tidak memicu gesekan,” pungkasnya. *
Sumber: Antaranews