PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar satu persen oleh negara tetap dipertahankan.
Larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan MK.
Komposisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional akan diisi profesional independen.
Audit keuangan BUMN dipastikan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kesetaraan gender ditegaskan dalam jabatan direksi, komisaris, hingga posisi manajerial.