PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Kepolisian menetapkan dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari. Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan keuangan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar serta 3.000 dolar AS.
Wakil Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan analisis bukti secara menyeluruh,” ujar Bhakti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini berawal dari perubahan status PT Sarana Pembangunan Riau, yang semula merupakan perusahaan daerah milik Pemprov Riau, menjadi perseroan terbatas (PT).
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama dan Debby Riauma Sari menduduki jabatan Direktur Keuangan.
Dalam masa kepemimpinannya, PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi migas di Blok Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Riau.