PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Perbuatan tersebut, lanjut Bhakti, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Selain itu, keduanya sebagai pemegang otorisasi keuangan dinilai mengabaikan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
“Semua tindakan itu menunjukkan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp33.296.257.959 serta 3.000 dolar AS.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bhakti memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Langkah-langkah lanjutan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” pungkasnya.