PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Kemudian pada 25 November 2009, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas menetapkan konsorsium PT SPR bersama PT Kingswood Capital Limited (KCL) sebagai pemenang pengelola Blok Migas Langgak.
Tak lama kemudian, pada 30 November 2009, keduanya menandatangani Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil dengan pemerintah, berlaku selama 20 tahun, sejak April 2010 hingga 2030.
Kontrak tersebut ditandatangani oleh R. Priyono selaku Ketua BP Migas, Rahman Akil sebagai Direktur Utama PT SPR, dan Louis Alexander Pieris dari PT KCL, serta disetujui oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.
Menurut Kombes Bhakti, keduanya diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan.
“Para tersangka melakukan pengeluaran yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance, melaksanakan pengadaan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, serta gagal mencatat overlifting minyak dengan benar,” ungkapnya.