|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang memakai mobil dinas saat mudik Lebaran. Jika tidak diindahkan akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, membenarkan, hal itu. Ia juga telah mengingatkan bawahannya agar mematuhi imbauan KPK tersebut.
"Sejalan dengan imbauan dan perintah dari KPK yang bunyinya tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah saat libur Lebaran, termasuk mobil dinas itu sendiri," ujar Firdaus, Kamis (23/5).
Hati-hati Memberi Nama Anak, Ini Daftar Nama yang Dilarang dalam Islam
Kelancaran Arus Mudik Lebaran, Mulai 28 Maret Truk Dilarang Melintas
Firdaus menegaskan, mobil dinas hanya boleh dipakai selama masa kerja. Menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran sama saja untuk kepentingan pribadi. "Jadi kita tegaskan tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi di saat libur Lebaran nanti," ucapnya.
Dijelaskannya, larangan ini secara tertulis juga sudah dibuat dalam berbentuk surat edaran. Ia juga meminta kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat mengawal penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran.