POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam

Kamis, 13 November 2025 | 21:54:29 WIB

Penulis : Adlis

MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Cindy Allysa (kiri) selaku Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. (Foto: Foto Humas MK/Ifa)

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah turut menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan ini. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Kamis, 13 November 2025 | 21:54:29 WIB
pasar
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
Kamis, 13 November 2025 | 13:37:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB