|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyampaikan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau yang dikenal sebagai Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Status tersebut berlaku mulai Rabu, 26 November 2025.
Informasi itu tercantum dalam surat PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU. Surat tersebut diteken oleh Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Melalui surat itu, PBNU menegaskan bahwa seluruh hak dan kewenangan Ketua Umum yang sebelumnya melekat pada Gus Yahya kini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Polemik Memanas: Surat Pemberhentian Gus Yahya Diakui Sah, PBNU Terbelah Sikap
Tim Pansel Sekda Siak Umumkan Mahadar Raih Skor Tertinggi Penulisan Makalah
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi keputusan tersebut.
Selain jabatan, penggunaan atribut, fasilitas organisasi, maupun tindakan atas nama PBNU juga dinyatakan tidak diperbolehkan mulai dari waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan ini juga disertai instruksi kepada internal PBNU untuk segera menggelar rapat pleno. Agenda pleno tersebut akan membahas pemberhentian secara resmi serta langkah pengisian posisi fungsionaris yang kosong berdasarkan ketentuan organisasi.
Umumkan Kinerja Keuangan, Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi
Bupati Siak Resmi Umumkan Beasiswa Kuliah Gratis, Dibuka 3 Juli
Proses tersebut merujuk pada beberapa aturan internal PBNU, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 mengenai mekanisme rapat serta Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu.
Untuk sementara waktu, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pucuk tertinggi organisasi sampai struktur baru ditetapkan.
PBNU juga membuka ruang jika Gus Yahya ingin mengajukan keberatan. Mekanisme penyelesaian diarahkan melalui Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelesaian perselisihan internal. *