|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
Keputusan ini juga disertai instruksi kepada internal PBNU untuk segera menggelar rapat pleno. Agenda pleno tersebut akan membahas pemberhentian secara resmi serta langkah pengisian posisi fungsionaris yang kosong berdasarkan ketentuan organisasi.
Proses tersebut merujuk pada beberapa aturan internal PBNU, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 mengenai mekanisme rapat serta Nomor 13 Tahun 2025 terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu.
Untuk sementara waktu, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pucuk tertinggi organisasi sampai struktur baru ditetapkan.
Polemik Memanas: Surat Pemberhentian Gus Yahya Diakui Sah, PBNU Terbelah Sikap
Tim Pansel Sekda Siak Umumkan Mahadar Raih Skor Tertinggi Penulisan Makalah
PBNU juga membuka ruang jika Gus Yahya ingin mengajukan keberatan. Mekanisme penyelesaian diarahkan melalui Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelesaian perselisihan internal. *