JAKARTA - Polemik keberadaan Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, memicu respons lanjutan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai situasi ini bukan sekadar persoalan satu bandara, tetapi indikasi adanya celah pengawasan yang harus segera dievaluasi secara nasional.
Ia menegaskan, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bandara khusus yang berada di kawasan industri strategis di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan, sekaligus menutup potensi pelanggaran terkait kedaulatan negara.
“Kami mendorong koordinasi strategis antara otoritas perhubungan serta pertahanan dan keamanan untuk melaksanakan audit kepatuhan pada seluruh bandar udara khusus strategis di Indonesia,” kata Huda dalam pernyataan resminya, Jumat, 28 November 2025.
Kampar Dorong Hilirisasi Sawit, Bupati Minta Dukungan Pusat Bangun Pabrik Pengolahan
Biaya Meledak! AS Kewalahan Danai Perang Iran, Minta Tambahan Fantastis
Menurutnya, audit ini diperlukan agar pemerintah dapat mengevaluasi potensi pelanggaran yang diduga terjadi di Bandara IMIP selama beberapa tahun terakhir, terutama terkait minimnya pengawasan dan absennya perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
Huda menjelaskan, keberadaan bandara khusus memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 192. Namun, ia menegaskan bahwa izin operasional tidak berarti bandara tersebut bebas dari pengawasan. Standar keamanan, personel resmi, hingga fasilitas keselamatan tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku pada bandara komersial.
Ia meminta transparansi dari otoritas bandara dan pihak terkait, terutama mengenai data penerbangan, standar prosedur operasional, serta intensitas pengawasan yang telah berjalan.
Mitigasi Energi Disiapkan Pemerintah Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Tidak Boros
Jelang Idul Fitri, Bupati Kampar Minta OPD Siaga dan Dirikan 8 Posko Perbatasan
“Jika kini ada kritik dari Kementerian Pertahanan, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik. Data penerbangan, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan harus disampaikan agar tidak terjadi bias informasi yang bisa memicu perpecahan opini,” ujarnya.
Huda juga menilai teguran tegas Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin adalah hal yang tepat, mengingat ketiadaan perangkat resmi negara di fasilitas transportasi udara dengan mobilitas manusia dan barang tinggi berpotensi menimbulkan risiko keamanan serius.
“Secara regulasi bandara IMIP legal, tetapi secara praktik menimbulkan anomali kedaulatan karena lemahnya intervensi aparat negara. Situasi ini harus dijelaskan secara utuh agar tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Bupati Siak Surati Kepala BGN Minta Pengawasan Program MBG Diperkuat
Bupati Kampar Minta Pembangunan Islamic Center Bangkinang Selesai Tepat Waktu
Ke depan, ia mendorong adanya sinkronisasi pengawasan antara Kementerian Perhubungan sebagai regulator sipil dengan institusi pertahanan dan penegak hukum sebagai pengawas keamanan nasional.
Huda mengingatkan, isu ini tidak hanya soal legalitas operasional bandara, tetapi juga persepsi publik terhadap investasi asing. Jika dibiarkan berlarut, polemik ini dapat menciptakan ketidakpastian dan merusak kepercayaan jangka panjang.
“Masalah ini harus diselesaikan secara komprehensif. Jangan sampai berkembang menjadi spekulasi yang merugikan negara secara sosial, politik, maupun ekonomi,” tutupnya. *