|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa BNPB hanya menjalankan tugas operasional berdasarkan keputusan yang sudah ada.
"Penetapan bencana nasional bukan kewenangan BNPB, melainkan Presiden," kata Abdul Muhari, Senin (1/12/2025).
Keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. *
Legislator Sentil Tito: Masalahnya Bukan Aturan, Tapi Penegakan Hukum
Heli Patroli Bantuan BNPB untuk Penanganan Karhutla Akan Tiba
Sumber: Republika