JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa penanganan banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak awal sudah dilakukan dengan standar penanganan bencana nasional, meskipun status resminya belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Menurut Tito, pemerintah pusat langsung turun tangan sejak hari pertama bencana terjadi.
"Sejauh yang saya tahu, status resmi bencana nasional memang belum ditetapkan. Namun sejak hari pertama penanganannya sudah menggunakan prosedur nasional," kata Tito dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Bupati Pelalawan Tinjau Drainase di Pangkalan Kerinci, Instruksikan Normalisasi dan Penanganan Menyeluruh
Merekonstruksi Penanganan Fakir Miskin: Saatnya Negara Keluar dari Pendekatan Seragam
Tito juga menegaskan bahwa berbagai kementerian dan lembaga sudah dikerahkan untuk membantu masyarakat terdampak di wilayah Sumatera.
"Pemerintah pusat bergerak cepat. Banyak kementerian dan lembaga diterjunkan dan seluruh sumber daya nasional dikerahkan," ujarnya.
Bahkan, lanjut Tito, perhatian pemerintah dinilai sangat besar karena sejumlah pejabat tinggi turut meninjau langsung lokasi bencana.
Syahrul Aidi Kritik Salah Kaprah Penanganan Kemiskinan: Fakir dan Miskin Beda, Kebijakan Jangan Disamaratakan
Penanganan Banjir, Bupati Pelalawan Tegaskan Akan Prioritas Penataan Sungai Kerinci
"Bapak Presiden sudah ke lokasi, begitu juga para menteri, Panglima TNI, Menhan dan pejabat lainnya. Dukungan logistik pun ada yang dikirim langsung dari Jakarta," jelas mantan Kapolri tersebut.
Bagi Tito, perdebatan mengenai status bencana nasional bukan hal utama saat ini. Yang terpenting, menurutnya, adalah kecepatan tindakan pemerintah dalam membantu korban.
"Status memang penting, tapi yang paling utama adalah tindakannya. Sejak hari pertama Presiden sudah memimpin rapat dan turun meninjau langsung," tegasnya.
Pemko Pekanbaru Prioritaskan Program Penanganan Anak Putus Sekolah di 2026
Atasi Tumpukan Sampah, Pemko Optimalkan LPS di 83 Kelurahan
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden, bukan BNPB.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa BNPB hanya menjalankan tugas operasional berdasarkan keputusan yang sudah ada.
"Penetapan bencana nasional bukan kewenangan BNPB, melainkan Presiden," kata Abdul Muhari, Senin (1/12/2025).
Percepatan Penanganan Banjir, PT BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan
Legislator Sentil Tito: Masalahnya Bukan Aturan, Tapi Penegakan Hukum
Keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. *
Sumber: Republika