POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Tito Karnavian: Penanganan Banjir Sumatera Sudah Setara Bencana Nasional

Senin, 1 Desember 2025 | 18:18:00 WIB

Editor : Red

Tito Karnavian: Penanganan Banjir Sumatera Sudah Setara Bencana Nasional
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa penanganan banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak awal sudah dilakukan dengan standar penanganan bencana nasional.

JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa penanganan banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak awal sudah dilakukan dengan standar penanganan bencana nasional, meskipun status resminya belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Menurut Tito, pemerintah pusat langsung turun tangan sejak hari pertama bencana terjadi.

"Sejauh yang saya tahu, status resmi bencana nasional memang belum ditetapkan. Namun sejak hari pertama penanganannya sudah menggunakan prosedur nasional," kata Tito dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Baca :

Tito juga menegaskan bahwa berbagai kementerian dan lembaga sudah dikerahkan untuk membantu masyarakat terdampak di wilayah Sumatera.

"Pemerintah pusat bergerak cepat. Banyak kementerian dan lembaga diterjunkan dan seluruh sumber daya nasional dikerahkan," ujarnya.

Bahkan, lanjut Tito, perhatian pemerintah dinilai sangat besar karena sejumlah pejabat tinggi turut meninjau langsung lokasi bencana.

Baca :

"Bapak Presiden sudah ke lokasi, begitu juga para menteri, Panglima TNI, Menhan dan pejabat lainnya. Dukungan logistik pun ada yang dikirim langsung dari Jakarta," jelas mantan Kapolri tersebut.

Bagi Tito, perdebatan mengenai status bencana nasional bukan hal utama saat ini. Yang terpenting, menurutnya, adalah kecepatan tindakan pemerintah dalam membantu korban.

"Status memang penting, tapi yang paling utama adalah tindakannya. Sejak hari pertama Presiden sudah memimpin rapat dan turun meninjau langsung," tegasnya.

Baca :

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden, bukan BNPB.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa BNPB hanya menjalankan tugas operasional berdasarkan keputusan yang sudah ada.

"Penetapan bencana nasional bukan kewenangan BNPB, melainkan Presiden," kata Abdul Muhari, Senin (1/12/2025).

Baca :

Keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. *

Sumber: Republika


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Senin, 1 Desember 2025 | 23:35:08 WIB
olahraga
Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat, PSPS Pekanbaru Didenda Puluhan Juta
Senin, 1 Desember 2025 | 19:38:56 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
2
3
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB