HOME / Hukum / Korupsi

Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
Editor : Red
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji - Pekanbaruexpress
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingi pengacaranya saat mendatangi Gedung KPK.

Fokus utama penyidik mengarah pada tata kelola kuota tambahan haji Indonesia yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan. Sebagian alokasi diduga keluar dari mekanisme resmi, sehingga memunculkan dugaan adanya keuntungan ilegal dan potensi kerugian negara.

Pihak Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap. KPK menyebut penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap.

Penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Baca :

“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Mellisa dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Jumat (9/1/2026).

"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB