|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Di luar parlemen, penolakan datang dari kelompok masyarakat sipil. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai wacana tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
“Ini bisa menjadi lonceng kematian bagi demokrasi lokal,” ujar peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.
Iqbal mengingatkan pengalaman masa lalu saat pilkada dilakukan melalui DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Menurutnya, mekanisme itu justru membuka ruang luas bagi praktik politik uang.
Prof Ashaluddin: Pendidikan Anak Daerah dan Jalan Penghubung Jadi Kunci Maju Rokan Hilir
Wako Pekanbaru: Wujudkan SDM Unggul, Kuncinya Jaga Lingkungan
“Pemilihan berlangsung tertutup dan sulit diawasi publik. Politik transaksional tumbuh subur di balik layar,” kata Iqbal.
Perludem juga menyusun kajian berdasarkan hasil Pemilu 2024 untuk memetakan komposisi kursi DPRD di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hasilnya menunjukkan partai-partai pendukung pilkada tak langsung menguasai mayoritas kursi di 475 daerah, atau lebih dari 90 persen wilayah Indonesia.