|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak akan dibahas pada 2026. Kepastian itu sekaligus menutup peluang masuknya revisi UU Pilkada ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
“Sudah ada kesepakatan, Prolegnas 2026 tidak memuat agenda revisi UU Pilkada,” ujar Dasco usai pertemuan terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menyampaikan bahwa DPR saat ini belum mengarahkan fokus pada perubahan aturan pilkada. Prioritas lembaga legislatif, kata dia, adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.
Prof Ashaluddin: Pendidikan Anak Daerah dan Jalan Penghubung Jadi Kunci Maju Rokan Hilir
Wako Pekanbaru: Wujudkan SDM Unggul, Kuncinya Jaga Lingkungan
“Fokus kami saat ini adalah pelaksanaan putusan MK di UU Pemilu,” kata Dasco.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah menghormati dinamika dan perdebatan publik terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Namun ia menegaskan, secara prosedural, isu tersebut belum menjadi pembahasan resmi pemerintah.
“Wacana itu memang berkembang, tetapi secara formil belum dibahas,” ujar Prasetyo.
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2022, Indonesia Juru Kunci Grup G
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar setiap pembahasan revisi undang-undang selalu diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional. Arahan itu menjadi sikap dasar pemerintah dalam merespons gagasan mengembalikan pilkada tidak langsung.
“Presiden menekankan, meskipun kita berasal dari partai dengan pandangan berbeda, orientasinya tetap harus untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Prasetyo.
Gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD pertama kali mencuat dari Partai Golkar pada akhir 2024. Bahkan, Rapimnas Golkar pada 20 Desember 2025 memutuskan untuk mendorong pembahasan mekanisme tersebut di DPR.
Selain Golkar, tiga partai pendukung pemerintahan Prabowo—Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional—juga menyatakan dukungan serupa. Dari delapan partai di DPR, hanya PDI Perjuangan yang secara tegas menolak pilkada tak langsung.
Di luar parlemen, penolakan datang dari kelompok masyarakat sipil. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai wacana tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
“Ini bisa menjadi lonceng kematian bagi demokrasi lokal,” ujar peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.
Iqbal mengingatkan pengalaman masa lalu saat pilkada dilakukan melalui DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Menurutnya, mekanisme itu justru membuka ruang luas bagi praktik politik uang.
“Pemilihan berlangsung tertutup dan sulit diawasi publik. Politik transaksional tumbuh subur di balik layar,” kata Iqbal.
Perludem juga menyusun kajian berdasarkan hasil Pemilu 2024 untuk memetakan komposisi kursi DPRD di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hasilnya menunjukkan partai-partai pendukung pilkada tak langsung menguasai mayoritas kursi di 475 daerah, atau lebih dari 90 persen wilayah Indonesia.
Sebaliknya, kelompok partai yang menolak wacana tersebut hanya dominan di 12 daerah. Ketimpangan ini, menurut Iqbal, membuat ruang oposisi hampir tak tersedia.
“Dorongan mengalihkan pilkada ke DPRD lebih mencerminkan kalkulasi kekuasaan berbasis dominasi kursi legislatif, bukan kebutuhan demokrasi lokal,” ujarnya.
Jika kamu mau, saya bisa membuat versi lebih singkat untuk breaking news, atau versi headline yang lebih aman dari isu sensitif politik.*
Sumber: Tempo