|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
“Di lokasi pertama tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun tim langsung melakukan pengembangan,” ujar Jacub, Senin, 19 Januari 2026.
Pengembangan itu mengarah ke rumah lain yang diduga menjadi pusat aktivitas transaksi. Di tempat tersebut, polisi menangkap Rafi dan Dabur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,11 gram, puluhan plastik klip kosong, sembilan kaca pirex, serta uang tunai Rp660 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Tak hanya itu, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam, masing-masing ponsel Vivo milik Rafi, ponsel Realme milik Dabur, serta ponsel Samsung dan dompet milik Riki. Seluruh barang tersebut diamankan untuk menelusuri jaringan dan alur transaksi yang lebih luas.
“Hasil pemeriksaan sementara, Rafi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Amek. Yang bersangkutan saat ini berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang,” kata Jacub.