|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Pemprov Riau mengajukan dua agenda utama dalam rapat tersebut, yakni pemberhentian jajaran direksi saat ini serta penunjukan pelaksana tugas direksi baru. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya korektif terhadap kinerja dan arah bisnis PT SPR.
Secara regulasi, usulan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemegang saham untuk melakukan perubahan susunan direksi melalui forum RUPS.
Pelaksanaan RUPS-LB diharapkan tidak sekadar menjadi agenda formal, melainkan menjadi titik balik pembenahan PT SPR agar dikelola lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja.
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
DPRD dan Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi ke-26, Teguhkan Semangat “Bersinergi Menuju Pelalawan Menawan”
Sejumlah kalangan menilai, keputusan yang dihasilkan dari rapat ini akan berpengaruh langsung terhadap masa depan PT SPR, terutama dalam memulihkan kepercayaan publik serta meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau. *