Kapolda kemudian menjelaskan konsep green policing, pendekatan kepolisian yang menekankan kebiasaan pro-lingkungan. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk alam dan ekosistem.
“Keadilan juga perlu diwujudkan untuk alam. Karena itu, perlu kerja bersama. Bupati Siak tidak bisa bekerja sendiri memperjuangkan rakyat dan lahan, tapi harus kerja kolaboratif,” tegas jenderal bintang dua tersebut. Ia menekankan bahwa isu lingkungan merupakan isu utama yang dapat mengubah stigma buruk Riau sebagai daerah yang rutin mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Riau harus bisa berubah menjadi paru-paru Indonesia, bahkan paru-paru dunia,” ujarnya. Kapolda juga mendorong inisiatif kepala daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang penghijauan, sebagai landasan hukum memperkuat komitmen perlindungan lingkungan.
Umar Bakri, Satpam UIN Suska Terima Penghargaan Polda Riau, Usai Amankan Pelaku Penusukan Mahasiswi
161 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolda Riau atas Kinerja Pengungkapan Kasus
Menanggapi itu, Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan bahwa Kabupaten Siak memiliki kawasan konservasi strategis, yakni Taman Nasional Zamrud, serta komitmen kuat melalui kebijakan Siak Hijau. Ia menekankan bahwa Siak terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
“Siak tentu membutuhkan dukungan semua pihak untuk berkontribusi menjaga target FoLU Net Sink 2030. Apalagi kawasan konservasi Siak juga menjadi benteng terakhir bagi Harimau dan Gajah Sumatera,” kata Afni.