PARIS — Pemerintah Prancis mengutuk keputusan kabinet keamanan Israel yang memperluas kendali atas wilayah Tepi Barat yang diduduki. Paris menilai langkah tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berpotensi menghambat terwujudnya solusi dua negara antara Israel dan Palestina.
Pernyataan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Prancis pada Selasa (10/2/2026) melalui laman resmi France Diplomacy. Dalam keterangan resminya, pemerintah Prancis menyebut kebijakan yang diambil Israel memperkuat logika aneksasi di wilayah pendudukan dan menjadi tantangan serius terhadap Perjanjian Oslo serta Protokol Hebron yang selama ini menjadi dasar proses perdamaian.
Menurut Paris, keputusan tersebut mencakup langkah-langkah administratif dan hukum yang memperluas pengaruh serta kewenangan Israel di sejumlah area Tepi Barat. Kebijakan itu dinilai dapat merusak prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, yang hidup berdampingan dengan Israel secara damai dan aman.
Langkah Optimis di 2026, PT BSP Awali Silaturahmi dengan Dua Camat
Stok BBM Menipis, Shell, BP-AKR, dan Vivo Kompak Ambil Langkah Mengejutkan
Prancis juga mendesak Israel untuk membatalkan keputusan tersebut dan mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional serta berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Paris menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap kebijakan Israel di wilayah pendudukan, yang dinilai sejumlah pihak dapat semakin memperumit proses negosiasi damai yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. *