BANGKINANG – Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi memimpin langsung rapat paripurna pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (9/3/2026).
Pengesahan tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, S.HI, didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Iib Nursaleh (Fraksi Golkar), Zulpan Azmi (Fraksi PAN), dan Sunardi DS (Fraksi Demokrat).
Dalam sidang paripurna itu, DPRD Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menyetujui enam Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif melalui tahapan yang cukup panjang.
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mengatakan, keenam Ranperda yang disahkan telah melalui proses pembahasan dan kajian mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kampar.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan hukum di daerah serta menjadi dasar dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kampar.
“Seluruh Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di tingkat Pansus. Kami berharap setelah disahkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kampar,” ujarnya.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengesahan enam Ranperda tersebut.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pengesahan ini agar peraturan daerah yang baru dapat segera diimplementasikan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kampar,” kata Ahmad Yuzar.
Rapat paripurna turut dihadiri seluruh anggota DPRD Kampar, pejabat eselon II dan III, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai tanda resmi disahkannya enam Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.