MEMPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui blokir belanja non-prioritas serta pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Mempura, Rabu (11/3/2026).
Dahlan Iskan Soroti Langkah Berani Bupati Siak Tagih Utang Pusat ke Presiden
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Siak Ajak Pelajar Ramaikan Masjid dan Gerakan Magrib Mengaji
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait optimalisasi belanja daerah.
Mahadar menjelaskan, blokir anggaran atau self-blocking diterapkan terhadap sejumlah belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat-rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas.