POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Pelalawan

Dirut BUMD Tuah Sekata Diberhentikan, Pemkab Pelalawan Tunjuk Kabag Ekonomi Jadi Plt

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB

Penulis : Andy

 Dirut BUMD Tuah Sekata Diberhentikan,  Pemkab Pelalawan Tunjuk Kabag Ekonomi Jadi Plt
Konfrensi pers pemberhentian terkait Direktur BUMD Tuah Sekata.

PELALAWAN - Melalui Surat Keputusan Bupati Pelalawan, HM Harris, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi memberhentikan Direktur BUMD Tuah Sekata, Syafri M Si. 

Pemberhentian Direktur BUMD sudah melalui pertimbangan dan hasil dari beberapa kali rapat. Sebagai pengganti sementara, Pemkab Pelalawan menunjuk Kabag Ekonomi Setda Pelalawan, Saparuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) sampai enam bulan ke depan.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, HT Muhklis didampingi Asisten II, Admonadi dan Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan, Hendri Gunawan, Senin (27/05) di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Pelalawan. 

Baca :

Menurutnya, pemberhentian Direktur BUMD menindak lanjuti somasi yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi tanggal 21 Mei 2019 berkaitan dengan pengangkatan Direktur BUMD Kabupaten Pelalawan.

"Kami menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengucapkan ribuan terima kasih karena telah diingatkan berkaitan dengan hal tersebut. Untuk itu, Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa kali pambahasan. Kami memutuskan bahwa pada hari ini (Senin 27 Mei 2019, red), kami mencabut Keputusan Bupati tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. Pertimbangan mencabut, itu berkaitan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," jelas T Muhklis.

Kata Sekda, dalam perspektif Formasi, bahwa Permendagri lahir ketika seleksi sedang dilaksanakan. Kalau dalam perspektif kami, mungkin rekan-rekan di Bagian Ekonomi karena Perda atau Perbup tentang testing ini tidak berubah, mungkin diambil dari yang empat tahun lalu. Permendagri ini lahir bersamaan dengan proses tersebut, makanya ini tidak masuk dalam salah satu persyaratan dalam seleksi Dirut itu, kekeliruannya di situ.

Baca :

"Selama ini bukan kami tidak menanggapi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan jurnalis, bahwa kami mengangkat orang yang salah, tapi hanya sebatas kami salah. Tapi begitu kami diingatkan bahwa kami telah melanggar Permendagri, ini jelas kami akui. Selama ini kan kami cuma dianggap melangar aturan mengangkat orang yang salah, kami sudah konsultasi sampai ke Kementrian BUMN, mereka tidak mendudukkan kesalahan kami itu apa, yang jelas kami berterima kasih diingatkan", terang Sekda.

Dikatakannya, dirinya mengharapkan agar keluarnya keputusan ini menjadi keputusan yang terbaik untuk semua. Sehingga Keputusan Pemerintah Daerah mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur BUMD Tuah Sekata tidak berdampak di belakang hari. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 08:43:00 WIB
riau
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 08:43:00 WIB
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB