Saat ini, Kejaksaan Agung baru membuka satu penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hery Susanto. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Hery menerima suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman.
Kasus itu bermula ketika perusahaan tambang nikel asal Sulawesi Tenggara, PT Toshida Indonesia, diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery. Tujuannya agar Ombudsman mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang merevisi keputusan Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mewajibkan PT Toshida Indonesia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan selama periode 2013 hingga 2025.
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Gajah Mada Tembilahan
Dukung Kelestarian Pesisir dan Ekonomi Warga, Ketua DPRD Inhil Hadiri Penanaman 5.000 Mangrove Serentak Peringati Hari Mangrove Sedunia
Dalam LHP yang diterbitkan Ombudsman, Hery disebut menyatakan Kementerian Kehutanan melakukan maladministrasi dan merekomendasikan koreksi terhadap keputusan tersebut. Akibatnya, perusahaan dinyatakan berhak menghitung sendiri besaran PNBP yang harus disetorkan kepada negara, bukan mengikuti perhitungan Kementerian Kehutanan.
"Aspek hukum kami tidak bisa ikut campur mengungkapnya. Tapi di balik kasus hukum, pasti ada masalah etik," kata Jimly.