JAKARTA – Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan salah satu pembicaraannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto.
Dalam pertemuan tersebut, Jimly menyebut Kejaksaan Agung mendeteksi sedikitnya 14 dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan Hery Susanto.
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS (Hery Susanto), kalau dari dalam (internal Ombudsman) kami mendapatkan laporan ada 12 kasus. Banyak sekali," kata Jimly, Sabtu (30/5/2026).
Perkuat Sinergi, Bupati Kampar Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang
Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Ditabrak di Jalur Bukit Batu–Dumai hingga Terbalik
Namun, menurut Jimly, Jaksa Agung menyampaikan jumlah dugaan kasus yang ditemukan lebih banyak.
"Tapi Jaksa Agung bilang, 'Enggak Pak, ada 14.' Jadi lebih ekstrem lagi," ujarnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung baru membuka satu penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hery Susanto. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Hery menerima suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman.
Ketua DPRD Kampar Pimpin Paripurna, Enam Ranperda Resmi Disahkan
Bentuk Dukungan Sinergi, Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadan Polda Riau di Polres Kampar
Kasus itu bermula ketika perusahaan tambang nikel asal Sulawesi Tenggara, PT Toshida Indonesia, diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Hery. Tujuannya agar Ombudsman mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang merevisi keputusan Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mewajibkan PT Toshida Indonesia membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan selama periode 2013 hingga 2025.
Dalam LHP yang diterbitkan Ombudsman, Hery disebut menyatakan Kementerian Kehutanan melakukan maladministrasi dan merekomendasikan koreksi terhadap keputusan tersebut. Akibatnya, perusahaan dinyatakan berhak menghitung sendiri besaran PNBP yang harus disetorkan kepada negara, bukan mengikuti perhitungan Kementerian Kehutanan.
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Pimpin Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kampar
Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar Lepas Rombongan PWI ke HPN 2026 di Banten
"Aspek hukum kami tidak bisa ikut campur mengungkapnya. Tapi di balik kasus hukum, pasti ada masalah etik," kata Jimly.
Peran dan Tugas Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga lembaga lain yang menggunakan anggaran negara.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan pelayanan, diskriminasi, pungutan liar, hingga pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Selain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman juga melakukan pemeriksaan, investigasi, mediasi, konsiliasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang terbukti melakukan maladministrasi.
Karena memiliki kewenangan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi yang dapat memengaruhi kebijakan maupun keputusan pemerintah, integritas dan independensi pejabat Ombudsman menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. *