HOME / Hukum

Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 | 01:04:00 WIB
Editor : putrajaya | Penulis : PE*
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi - Pekanbaruexpress
Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto

Peran dan Tugas Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga lembaga lain yang menggunakan anggaran negara.

Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan pelayanan, diskriminasi, pungutan liar, hingga pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

Baca :

Selain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman juga melakukan pemeriksaan, investigasi, mediasi, konsiliasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang terbukti melakukan maladministrasi.

Karena memiliki kewenangan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi yang dapat memengaruhi kebijakan maupun keputusan pemerintah, integritas dan independensi pejabat Ombudsman menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
APBN 2027 Dorong Percepat Hilirisasi dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Minggu, 12 Juli 2026 | 20:00:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik