Peran dan Tugas Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga lembaga lain yang menggunakan anggaran negara.
Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan pelayanan, diskriminasi, pungutan liar, hingga pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Perkuat Sinergi, Bupati Kampar Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang
Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Ditabrak di Jalur Bukit Batu–Dumai hingga Terbalik
Selain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman juga melakukan pemeriksaan, investigasi, mediasi, konsiliasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang terbukti melakukan maladministrasi.
Karena memiliki kewenangan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi yang dapat memengaruhi kebijakan maupun keputusan pemerintah, integritas dan independensi pejabat Ombudsman menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. *