JAKARTA – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membahas dampak dominasi platform digital terhadap keberlanjutan industri pers nasional. Dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (8/7/2026), terungkap sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia dikuasai Google, Meta, dan TikTok, sementara lebih dari 50 ribu perusahaan pers memperebutkan sekitar 20 persen pasar yang tersisa.
Ketimpangan penguasaan pasar iklan digital tersebut dinilai mengancam keberlangsungan bisnis media sekaligus berpotensi melemahkan kemerdekaan pers di Indonesia.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan Dewan Pers saat ini tidak hanya menjaga etika jurnalistik, tetapi juga memastikan perusahaan pers mampu bertahan di tengah perubahan lanskap digital.
"Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers," ujar Dahlan.
Besok, PWI Riau Gelar Laga Persahabatan Tenis Meja Bersama SKK Migas Sumbagut dan EMP
Usia 65 Tahun, IKWI Perkuat Keluarga Pers Lewat Budaya dan Literasi Energi
Menurutnya, konsentrasi penguasaan pasar tersebut berpotensi memunculkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, isu keberlanjutan media tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga memerlukan instrumen hukum persaingan usaha.
Dahlan menjelaskan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut mencakup upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media yang menghadapi tekanan akibat dominasi platform digital.