Salah satu langkah yang ditempuh Dewan Pers adalah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum.
Menurut Dahlan, mekanisme pengutipan berita dengan mencantumkan sumber yang selama ini berlaku dinilai tidak lagi memadai di era distribusi konten digital dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Ia mengatakan karya jurnalistik kini dimanfaatkan platform digital dan sistem AI sebagai bahan pelatihan model maupun penyajian informasi tanpa memberikan nilai ekonomi yang sepadan kepada perusahaan pers.
Dahlan Iskan Siap Jadi Saksi untuk Rida K Liamsi di Persidangan
PWI Riau Mulai Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Targetkan Prestasi Lebih Baik di Lampung
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan berkembangnya teknologi generative AI yang memungkinkan pengguna memperoleh informasi tanpa mengunjungi situs media, sehingga perusahaan pers kehilangan trafik pembaca dan sumber pendapatan.
"Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," katanya.