Salah satu langkah yang ditempuh Dewan Pers adalah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum.
Menurut Dahlan, mekanisme pengutipan berita dengan mencantumkan sumber yang selama ini berlaku dinilai tidak lagi memadai di era distribusi konten digital dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Ia mengatakan karya jurnalistik kini dimanfaatkan platform digital dan sistem AI sebagai bahan pelatihan model maupun penyajian informasi tanpa memberikan nilai ekonomi yang sepadan kepada perusahaan pers.
Besok, PWI Riau Gelar Laga Persahabatan Tenis Meja Bersama SKK Migas Sumbagut dan EMP
Usia 65 Tahun, IKWI Perkuat Keluarga Pers Lewat Budaya dan Literasi Energi
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan berkembangnya teknologi generative AI yang memungkinkan pengguna memperoleh informasi tanpa mengunjungi situs media, sehingga perusahaan pers kehilangan trafik pembaca dan sumber pendapatan.
"Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," katanya.