Selain itu, indikator penguasaan pasar juga akan diperluas, tidak hanya berdasarkan nilai penjualan dan pembelian, tetapi juga mempertimbangkan penguasaan data, network effect, jumlah pengguna aktif, serta indikator lain yang relevan dalam ekonomi digital.
"Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999," ujar Gopprera.
KPPU akan mempelajari lebih lanjut berbagai masukan dari Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, serta menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran persaingan usaha atau diperlukan regulasi baru.
Dahlan Iskan Siap Jadi Saksi untuk Rida K Liamsi di Persidangan
PWI Riau Mulai Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Targetkan Prestasi Lebih Baik di Lampung
Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri media nasional. Tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan pers dinilai tidak hanya terancam oleh persoalan etik, tetapi juga oleh melemahnya kemampuan perusahaan pers mempertahankan ruang redaksi dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.*