Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk mengidentifikasi praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di sektor digital.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan advokasi bersama kepada komunitas pers mengenai hukum persaingan usaha serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu mengkaji dominasi platform digital.
Sementara itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi sepenuhnya dapat dijawab oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Besok, PWI Riau Gelar Laga Persahabatan Tenis Meja Bersama SKK Migas Sumbagut dan EMP
Usia 65 Tahun, IKWI Perkuat Keluarga Pers Lewat Budaya dan Literasi Energi
Menurutnya, KPPU bersama DPR tengah membahas revisi undang-undang tersebut agar lebih sesuai dengan karakteristik ekonomi digital.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pengawasan merger melalui mekanisme pre-merger, sehingga potensi penguasaan pasar dapat dinilai sebelum transaksi berlangsung.