JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI agar mengantisipasi potensi celah hukum dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada 21 Juli 2026, SMSI meminta Panitia Kerja (Panja) RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026.
Dalam FGD tersebut, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menilai tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kuat, PFII berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan regulatory arbitrage, yakni memilih berdomisili di kawasan tersebut hanya karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan.
Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
Langkah SMSI Membantu Mahkamah Agung Mengerem Tumpukan Perkara
Menurutnya, kondisi itu dapat menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu base erosion, yakni keuntungan perusahaan dicatat di PFII sementara aktivitas usaha dan penciptaan nilai ekonomi sebenarnya berlangsung di luar kawasan.
Untuk mencegah hal tersebut, SMSI menyampaikan lima rekomendasi kepada Panja RUU PFII.
Pertama, menerapkan substance requirement, yakni mewajibkan setiap perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.
Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi tanpa aktivitas ekonomi yang riil.
AI Bukan Ancaman, SMSI Riau Dorong Media Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi
SMSI Riau Gelar Workshop Jurnalisme Era AI di Batam, 31 Pengurus Ikut Perdalam Transformasi Media Digital
Ketiga, mengatur mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya guna mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.
Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberi kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.
Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Badal Haji Fiktif
"Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement)," ujar Dr. Agus Syabarrudin dalam FGD tersebut.
SMSI menegaskan, keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang kredibel.
Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal maupun kedaulatan hukum Indonesia.*