PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7).
Dalam pembelaannya, Wahid membantah seluruh dakwaan jaksa dan memohon majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan maupun meminta "jatah preman" sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pribadi terkejut dengan informasi yang beredar di media. Saya dituduh melakukan pemerasan dan meminta 'jatah preman', padahal saya tidak pernah melakukannya. Saya juga tidak diberi kesempatan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Wahid saat membacakan pledoinya.
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Abdul Wahid Diboyong ke Pekanbaru, Pendukungnya Berkumpul di Bandara
Dalam nota pembelaan tersebut, Wahid berulang kali membantah tuduhan jaksa, bahkan beberapa kali mengawali pernyataannya dengan kalimat, "Demi Allah."
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mencampuri proses pergeseran anggaran hingga terjadi penambahan anggaran di Dinas PUPR Riau serta meminta komitmen kepada para kepala UPT.